Archive for Desember, 2009

Mantan Dirut Rumah Sakit Bekasi Didakwa Korupsi

Bekasi, Kompas – Dua mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi, Yusuf Priyatna (58) dan Harijatni Sri Oetami (56), dan seorang mantan pejabat di RSD Kabupaten Bekasi, Krisna Permadi Kalidjo (55), menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana proyek pembangunan gedung blok A di RSD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2007.

Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (23/12), menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi merugi Rp 1,5 miliar lebih.

Proyek pembangunan lanjutan gedung blok A di RSD Kabupaten Bekasi, Cibitung, tersebut dikerjakan tahun 2007. Proyek itu meliputi pembangunan fisik dan pengadaan sarana di RSD Kabupaten Bekasi. Proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 sebesar Rp 4,1 miliar lebih.

Krisna menjadi terdakwa karena dia pejabat pembuat komitmen untuk proyek itu, sementara Yusuf adalah Direktur Umum RSD Kabupaten Bekasi dan sekaligus pejabat pengguna anggaran. Adapun Harijatni, Dirut RSD yang menggantikan Yusuf, dikaitkan karena turut mencairkan anggaran. Selain melibatkan tiga pejabat RSD Kabupaten Bekasi, perkara proyek pembangunan di RSD Kabupaten Bekasi itu juga menyeret tiga orang lain, yakni konsultan, pengawas, dan pelaksana proyek.

Yoklina mengatakan, berdasarkan ketentuan, antara lain Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 mengenai Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, proyek pembangunan tersebut harus melalui pelelangan umum. Akan tetapi, ternyata perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek ditunjuk langsung.

Dugaan korupsi muncul karena kontraktor yang mengerjakan proyek dibayar penuh, padahal proyeknya belum selesai sampai batas pengerjaannya berakhir. Selain itu, Krisna dan Harijatni juga disalahkan karena tidak memberi sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian pembangunan ke kontraktor.

M Sianturi, pengacara Harijatni, menyatakan masih mempelajari dakwaan kliennya. Hal senada disampaikan Sugito Atmo Pawiro, pengacara terdakwa lainnya. ”Berkas dakwaan baru kami terima setelah dibacakan. Selain itu, kami juga meminta salinan berkas acara pemeriksaan,” kata Sugito seusai sidang. (COK)

Tanggal: Kamis, 24 Desember 2009, 03:32 WIB
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/24/03321372/.mantan.dirut.rumah.sakit..bekasi.didakwa.korupsi


Protes Korupsi, Aktivis Cicak Jalan Mundur

Aksi jalan mundur digelar ratusan aktivis Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) Kota Bekasi di kompleks kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Selasa (15/12). Sekitar 200 aktivis itu membentuk barisan rapat persis di depan pintu masuk kantor wali kota. Mereka selanjutnya berjalan mundur kira-kira 20 meter.
“Aksi ini bagian dari protes kami, simbol bahwa sistem pemerintahan di Kota Bekasi ternyata berjalan mundur. Budaya korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih marak,” ungkap Ketua Cicak Kota Bekasi, Sugeng Wiyono, kemarin.
Mereka yang terlibat dalam aksi itu adalah para mahasiswa dari beberapa universitas dan sekolah tinggi serta masyarakat biasa. Selain berjalan mundur, para aktivis Cicak juga berorasi dan membagikan selebaran berisi beberapa perkara korupsi di Kota Bekasi. Mereka juga membentangkan poster kecaman yang ditujukan kepada pejabat yang tidak memihak kesejahteraan rakyat.
Sugeng menyatakan, Cicak Kota Bekasi telah melaporkan dugaan korupsi pejabat daerah ke Polrestro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, seperti dugaan korupsi revitalisasi Pasar Baru senilai Rp 83 miliar, dugaan korupsi dana KPR Korpri senilai Rp 4 miliar, dan penggelembungan dana proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. “Tapi sayangnya sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum,” kata dia.
Karena tak direspons, mereka berniat melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai melakukan jalan mundur mereka melanjutkan aksinya ke kantor KPK, Jakarta, menggunakan sebelas minibus.. “Kami bawa serta berkas laporan itu. Harapannya, KPK bersedia mengusut perkara korupsi di Bekasi,” ujar Sugeng. (Ichwan Chasani)

Tanggal: Rabu, 16 Desember 2009, 08:21 WIB
Sumber: http://wartakota.co.id/read/warta/18299


Massa Desak KPK Usut Korupsi di Kota Bekasi

JAKARTA, TRIBUN-Ratusan orang dari Gerakan Cicak Kota Bekasi (GCKB) menggelar aksi demo di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak KPK mengusut tuntas beberapa dugaan kasus korupsi proyek Pemda Kota Bekasi, Jakarta, Selasa (15/12).

Ketua Umum GCKB Sugeng Wiyono menduga ada keterlibatan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad dan Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi dalam praktek korupsi di Kota Bekasi. “Tentu saja hal ini menimbulkan kecurigaan banyak pihak karena kasus-kasus tersebut diduga melibatkan pejabat tinggi di Kota Bekasi, di antaranya Walikota Bekasi Mochtar Mohamad dan Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi,” kata Sugeng, Jakarta, Selasa (15/12).

Dugaan kasus korupsi yang tumbuh subur di Kota Bekasi, yakni dugaan korupsi revitalisasi Pasar Baru di Kota Bekasi senilai Rp 83 miliar, dugaan korupsi dana KPR KORPRI Bekasi senilai Rp 4 miliar, penghapusan aset Pasar Baru, dan penggelembungan dana proyek TPA Bantar Gebang.

GCKB menyatakan praktek korupsi bisa tumbuh subur di Kota Bekasi, karena adanya permainan dari mafia hukum yang ada di kejaksaan, kepolisian dan pengadilan Kota Bekasi. Apalagi, beberapa kasus dugaan korupsi itu sendiri pernah dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan Kota Bekasi. Namun, tidak ada tindak lanjut dari lembaga penegak hukum lokal itu.

“Menuntut dibersihkannya birokrasi Pemda Kota Bekasi dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegasnya.

Massa GCKB juga meminta Walikota Bekasi mundur, jika tetap memperpanjang masa jabatan Sekda Kota Bekasi untuk ketiga kalinya. “Menuntut Walikota Bekasi untuk turun dari jabatannya apabila tetap melakukan perpanjangan Sekda Kota Bekasi untuk yang ketiga kalinya,” pintanya.

GCKB menilai Walikota tak mempunyai alasan yang kuat untuk tetap mempertahankan Sekda. Apalagi, Tjandra selama dua periode menjabat mempunyai trackrecord yang buruk dan perpanjangan masa pensiunnya kental KKN.

Sugeng dan teman-temannya sempat menemui staf KPK. KPK menyatakan kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi masih dalam proses penyelidikan. “Kami tadi sudah ditemui pihak KPK. Katanya sedang dalam proses penyelidikan,” kata Koordinator aksi GCKB. (Persda Network/coz)

Tanggal: Selasa, 15 Desember 2009, 15:48 WIB
Sumber: http://www.tribunjabar.co.id/read/artikel/13676/massa-desak-kpk-usut-korupsi-di-kota-bekasi


KPK Diminta Usut Korupsi di Kota Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan orang yang berasal dari Gerakan Cicak Kota Bekasi (GCKB) menggelar aksi demo di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/12/2009). Mereka mendesak KPK mengusut tuntas beberapa dugaan kasus korupsi proyek Pemkot Bekasi.
Ketua Umum GCKB Sugeng Wiyono menduga ada keterlibatan pejabat tinggi di Kota Bekasi. “Tentu saja hal ini menimbulkan kecurigaan banyak pihak karena kasus-kasus tersebut diduga melibatkan pejabat tinggi di Kota Bekasi, di antaranya Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi,” kata Sugeng.
Dugaan kasus korupsi yang tumbuh subur di Kota Bekasi, yakni dugaan korupsi revitalisasi Pasar Baru di Kota Bekasi senilai Rp 83 miliar, dugaan korupsi dana KPR KORPRI Bekasi senilai Rp 4 miliar, penghapusan aset Pasar Baru, dan penggelembungan dana proyek TPA Bantar Gebang.
GCKB menyatakan, praktik korupsi bisa tumbuh subur di Kota Bekasi karena adanya permainan dari mafia hukum yang ada di kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan Kota Bekasi. Apalagi, beberapa kasus dugaan korupsi itu sendiri pernah dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan Kota Bekasi. Namun, tidak ada tindak lanjut dari lembaga penegak hukum lokal itu.
“Menuntut dibersihkannya birokrasi Pemerintah Kota Bekasi dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Massa GCKB juga meminta Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mundur, jika tetap memperpanjang masa jabatan Sekda Kota Bekasi untuk ketiga kalinya. GCKB menilai Wali Kota tak mempunyai alasan yang kuat untuk tetap mempertahankan Sekda. Apalagi, Tjandra selama dua periode menjabat mempunyai rekam jejak yang buruk dan perpanjangan masa pensiunnya kental KKN.
Sugeng dan teman-temannya sempat menemui staf KPK. “Kami tadi sudah ditemui pihak KPK. Katanya sedang dalam proses penyelidikan,” katanya. (Persda Network/coz)

Tanggal: Selasa, 15 Desember 2009, 15:42 WIB
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2009/12/15/15425216/kpk.diminta.usut.korupsi.di.kota.bekasi


Ratusan Orang Demo di Kantor Wali Kota Bekasi

BEKASI, (PRLM).- Ratusan orang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi dan Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) berunjukrasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Jln., Ahmad Yani Kota Bekasi, Selasa (15/12). Massa dari GMBI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membatasi perizinan pasar modern (swalayan terwaralaba) yang mulai menjamur di Kota Bekasi sedangkan massa dari Gerakan Cicak meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi sejumlah projek yang ada di Kota Bekasi.
Dalam orasinya, Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi, Zakaria mengatakan jika saat ini sejumlah swalayan terwaralaba (pasar modern) di Kota Bekasi telah mencapai ke tingkat kelurahan dan perkampungan. Hal ini, kata Zakaria mematikan usaha para pedagang kecil. Terlebih, ketika para pedagang kecil tersebut sering terkena penggusuran dan razia sedangkan perizinan pasar modern dibuka luas.
“Semua yang pakai embel-embel -mart di belakangnya sudah mencapai seluruh wilayah di Kota Bekasi. Bahkan, di tingkat RT pun telah menjamur. Hal ini merugikan para pedagang kecil yang malah sering kena gusur,” katanya. Diungkapkan Zakaria, sejak bisnis pasar modern menjamur di Kota Bekasi, penghasilan para pedagang kecil merosot hingga 50 persen. “Pendirian pasar modern itu ada aturannya, berapa jarak yang ideal dengan warung kecil, toko kelontong serta pasar tradisional sehingga keberadaannya tidak mematikan pedagang warung serta pasar tradisional,” kata Zakaria dalam orasinya.
Disebutkan Zakaria sejumlah aturan yang seharusnya ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) pembatasan pasar modern, misalnya PP No 12 tahun 2007 serta Permen Perdagangan RI tgl 12 desember 2008 No 53/117-DAG/PER/12/2008. Namun, Zakaria menilai Pemkot melalui sejumlah dinas terkait terlalu longgar dalam memberikan izin pendirian pasar modern sehingga mematikan padagang kecil. “Langkah Pemkot menunjukkan bahwa mereka memihak kepada kaum kapitalis,” tambahnya.
Meski tidak berhasil menemui walikota, sejumkah perwakilan GMBI ditemui oleh beberapa pejabat Pemkot Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bekasi berjanji akan menutup sementara perizinan pendirian pasar moderns ebelum ada perda yang mengaturnya dengan jelas, menutup bisnis pasar modern terwaralaba yang tidak mempunyai perizinan yang lengkap, serta akan menindaklanjuti tuntutan GMBI ini kepada dinas terkait. “Kami akan melalukan investigasi, jika sampai ada toko dengan embel-embel -mart yang tidak berizin, maka kami meminta agar Pemkot Bekasi menutup toko tersebut,” ungkap salah seorang peserta unjuk rasa, Hendra.
Sementara itu, massa Gerakan Cicak yang menumpang 11 minibus melakukan aksi berjalan mundur di halaman kantor walikota.”Aksi ini sebagai simbol mundurnya sistem pemerintahan yang bersih di Kota Bekasi,” kata koordinator aksi, Sugeng Wiyono. Massa berjalan mundur hampir sejauh 20 meter dan melakukan orasi.
Menurut Sugeng, Gerakan Cicak Bekasi telah melaporkan dugaan korupsi pejabat daerah ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, hingga saat ini belum ada respon. Mereka pun berencana melakukan aksi di Gedung KPK seusai aksinya di Kantor Walikota Bekasi.
Sugeng menyebutkan beberapa indikasi korupsi dalam projek revitalisasi Pasar Baru senilai lebih dari Rp 83 miliar, penghapusan aset Pasar Baru, dugaan korupsi dana KPR KORPRI Bekasi senilai Rp 4 miliar, serta projek TPA Bantargebang. Selain itu, massa juga menolak perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Bekasi untuk ketiga kalinya. Mereka menilai perpanjangan jabatan ini bermuatan KKN. (A-155/A-120)***

Tanggal: Selasa, 15 Desember 2009 , 15:39:00 WIB
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=116220