Terbaru

Ketua KONI Bekasi Diperiksa KPK

VIVAnews – Ketua KONI Bekasi, Edi Prihadi, usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, uang yang ditemukan KPK berjumlah Rp272 juta berasal dari kas KONI.

“Diduga aliran dana tersebut berasal dari KONI,” kata Edi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Juni 2010.

Ditambahkannya, setiap tahun KONI Bekasi biasa menerima kucuran dana sebesar Rp19 miliar dari total anggaran Rp23 miliar. “Saya tidak tahu ada kejanggalan atau tidak,” sambungnya.

Sejak siang tadi, Edi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk pejabat Pemkot Bekasi berinisial HS dan HL. Keduanya merupakan tersangka dugaan pemberian suap kepada auditor BPK Jabar berinisial S yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Suap itu dimaksudkan agar hasil audit laporan keuangan Pemkot Bekasi diberi nilai wajar tanpa pengecualian.

Selain Edi, KPK juga memeriksa empat pegawai negeri sipil Pemkot Bekasi yakni, Makbullah (Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman), Aan Suhanda (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi), Dedi Juwanda (Kepala Satpol PP) dan Abdul Iman (Kepala Dinas Sosial).

Tanggal: Rabu, 30 Juni 2010, 18:09 WIB
Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/161395-ketua-koni-bekasi-diperiksa-kpk

KPK TETAPKAN LAGI SATU AUDITOR BPK JADI TERSANGKA SUAP PEMKOT BEKASI

Jakarta, 30/6/2010 (Kominfo-Newsroom) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oknum pejabat pemerintah Kota Bekasi kepada oknum auditor BPK Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/6) malam mengatakan auditor BPK Jabar yang kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah EH atau Eneng Hermawan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sejak pekan lalu dan berakhir Selasa (29/6).

“Penetapannya kemarin, sebelumnya statusnya hanya sebagai saksi, ternyata ditemukan bukti-bukti kuat dugaan keterlibatan EH, dan kini dia masih diperiksa sebagai tersangka sejak kemarin,” ujar Johan Budi SP.

Johan menjelaskan, EH dijerat dengan pasal 12a, atau pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), “Keterlibatannya cukup signifikan, tapi saya belum bisa jelaskan apa karena masih didalami secara intensif.”

Pekan lalu, KPK menangkap tangan dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan satu auditor BPK Jawa Barat. Ketiga tersangka kasus penyuapan itu adalah HS, pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, HL pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, dan S, pejabat BPK Jabar III.

Saat ini HS ditahan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Pusat, HL ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan S ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya S dan HS ditangkap KPK di rumah S di kawasan Lapangan Tembak, Cikutra, Bandung.  Di rumah S ditemukan uang Rp 200 juta yang disimpan dalam tas hitam. Penyidik juga menemukan uang Rp 72 juta di tas kerja S.

Berdasarkan keterangan S dan HS di lokasi, KPK kemudian berangkat ke Bekasi menuju kediaman HL yang kemudian ditangkap, dan bersama S dan HS, penyidik membawanya ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan awal, uang yang ditemukan itu akan dijadikan uang pelicin untuk mendapatkan hasil audit BPK berstatus Wajar Tanpa Pengecualian untuk Pemkot Bekasi.

KPK menjerat HS dan HL dengan pasal 5 ayat (1)a atau pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan S dikenakan pasal 12a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(t.Ut/id)

Tanggal: Rabu, 30 Juni 2010
Sumber: http://www.bipnewsroom.info/index.php?_language=Indonesia&_mainNo=8&_subNo=5&_cmsType=BERITA%20POLHUKAM&_contentShow=Ascending&_contentType=Content%20News&catid=1&_pageBreak=0&_loginID=&_password=&ews_index.php=&&newsid=64192&_link=loadnews.php

Kasus Suap, KPK Periksa Tujuh PNS Bekasi

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jajaran Pemerintah Kotamadya Bekasi. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap.

Tujuh orang itu dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 28 Juni 2010. Tetapi hingga sekitar pukul 10.30 WIB, belum terlihat satu pun  yang tiba di gedung KPK.

Informasi dari Humas KPK, tujuh orang PNS Pemerintah Kota Bekasi yang dijadwalkan diperiksa yakni, Agus Sofyan, Ahmad Junaidi, Dadang Hidayat, Edy Rosadi, Kodrati, Naziri, dan Muhammad AR.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat II dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi di Bandung. Satu pejabat Pemerintah Kota Bekasi juga dibekuk di kawasan Bekasi.

Kini, tiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Ketiga tersangka kasus penyuapan itu adalah HS, pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, HL pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, dan S, pejabat BPK Jabar III.

Saat penangkapan, penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp272 juta di lokasi. Sementara itu, uang Rp100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak. Uang itu diduga terkait dengan upaya agar mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK. (umi)

Tanggal: Senin, 28 Juni 2010, 10:53 WIB
Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/160720-kasus-suap–kpk-periksa-tujuh-pns-bekasi

Terkait Kasus Suap BPK, Dewan Bekasi Panggil Wali Kota

TEMPO Interaktif, BEKASI-  Pimpinan Dewan Kota Bekasi akan memanggil Wali Kota Mochtar Mohamad, untuk menjelaskan perihal kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) Jawa Barat, sebesar Rp 200 juta lebih.

“Kami tidak mau hanya mendengar dari media saja, kami ingin dapat penjelasan langsung,” kata Azhar Laena, Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kepada Tempo, Jumat (25/6).

Pemanggilan dilakukan Selasa, pekan depan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi. Selain Wali Kota Mochtar, Dewan juga akan memanggil pejabat lain di bina pemerintahan.

Menurut Azhar, Dewan akan meminta klarifikasi terkait suap kepada pejabat BPK. Apakah dilakukan atas nama institusi, atau unit kerja pejabat yang telah diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewan, Azhar melanjutkan, mendesak supaya pelayanan di seluruh instansi tidak stagnan karena kasus itu. Azhar melihat kinerja pemerintah daerah sejak kasus suap terbongkar tidak sehat, ruangan kantor pemerintah daerah sering kosong.

Seperti diberitakan, tiga pejabat Kota Bekasi diringkus saat menyuap pejabat BPK. Yaitu, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Suparjan.

Kemudian Kepala Inspektorat (dulunya Badan Pengawas Daerah) Herry Lukmanto Hari, keduanya telah berstatus tersangka, menyuap BPK Jawa Barat, dengan tujuan mendapatkan hasil audit keuangan daerah 2009 dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Najiri.

Mengenai usulan agar dilakukan audit ulang terhadap keuangan daerah Kota Bekasi, Azhar hanya menjawab kemungkinan sikap itu ada. Tetapi sampai saat ini, Dewan belum menentukan sikap karena belum ada surat resmi dari KPK terkat status pejabat yang ditahan itu.

Sementara juru bicara Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Endang Suharyadi enggan berkomentar mengenai penahanan pejabat yang tertangkap tangan itu.
Sejak penangkapan, Endang tidak pernah ada di ruang kerjanya. Ketika dimintai keterangan lewat pesan singkat, dia hanya menjawab “Sedang rapat di RSUD,”.

Tanggal: Sabtu, 26 Juni 2010, 06:44 WIB
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/26/brk,20100626-258616,id.html

BPK Terjunkan Investigator Suap Bekasi

Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan mulai kemarin menerjunkan tim investigasi ke Perwakilan BPK di Jawa Barat untuk menyelidiki lebih lanjut kasus suap ke Kepala Sub-Auditoriat III BPK Jawa Barat berinisial S.

Anggota BPK, Ali Masykur Musa, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum S kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, sebagai upaya kontrol internal, BPK juga mengembangkan investigasi untuk menemukan keterlibatan auditor lainnya.

“Akan kami investigasi apakah S hanya sendiri atau ada tim,” kata Ali Masykur di gedung BPK, Jakarta, kemarin.

Senin lalu, S bersama tiga pejabat Pemerintah Kota Bekasi ditangkap di kediamannya di Cikutra, Bandung. Dia diduga menerima suap dalam kaitan dengan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi. KPK menemukan bukti uang Rp 272 juta.

Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Ali Masykur menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Majelis ini terdiri atas lima orang, yaitu Ali Masykur Musa, Taufiequrachman Ruki, dan Sapto Amal Damandari serta dua ahli akuntansi dari Universitas Tarumanegara dan Universitas Gadjah Mada.

BPK juga mengirim tim evaluasi terhadap proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi. Tugas-tugas pemeriksaan tersebut untuk sementara telah diambil alih oleh BPK pusat. BPK pusat juga mengambil alih pemeriksaan atas sembilan kota di Provinsi Jawa Barat yang belum selesai diaudit.

Ali tak tegas menjawab apakah BPK pusat juga akan mengevaluasi hasil audit S sebelumnya. Menurut dia, di BPK ada evaluasi berjenjang atas semua laporan pemeriksaan.

Secara terpisah, Wakil Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi mengatakan pihaknya belum menentukan sanksi tiga pejabatnya yang ditangkap KPK. “Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi KPK sehingga belum bisa bicara sanksi,” kata Rachmat di Bekasi kemarin.

Rachmat mengungkapkan ketiga pejabat itu adalah Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bernama HS, Kepala Inspektorat bernama HL, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bernama N. “N ini statusnya terperiksa,” katanya.

Pemerintah Kota Bekasi juga belum memutuskan memberikan bantuan hukum kepada ketiga orang itu. Ia mengaku tak pernah memerintah penyuapan kepada bawahannya, meski hanya agar laporan keuangan mendapatkan nilai wajar.IQBAL MUHTAROM | HAMLUDDIN

Tanggal: Jum’at, 25 Juni 2010
Sumber: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/06/25/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20100625.204459.id.html