Selamat datang di area anti korupsi, silahkan berikan kritik dan saran di Buku Tamu

Terbaru

Wali Kota Bekasi Datangi KPK

VIVAnews – Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pejabat Kotamadya Bekasi kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Pantauan VIVAnews, Mochtar Muhammad yang mengenakan batik cokelat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2010, sekitar pukl 09.30 WIB.

Tidak ada pernyataan yang disampaikan orang nomor satu di Kota Bekasi itu. Dia langsung masuk ke gedung lembaga antikorupsi itu. Mochtar Muhammad datang dengan menggunakan mobil pribadi.

Dalam kasus dugaan penyuapan ini, KPK sudah menahan dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan pejabat BPK Jawa Barat III.

Tiga tersangka yang sudah dibui itu yakni HS, pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, HL pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, dan S, pejabat BPK Jabar III.

Dua dari tiga pejabat itu ditangkap penyidik KPK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin malam. S dan HS ditangkap pukul 19.45 WIB di rumah S di kawasan Lapangan Tembak, Cikutra, Bandung. Sedangkan HL ditangkap di Bekasi.

Saat tertangkap tangan, penyidik memiliki barang bukti uang Rp 272 juta. Sementara, uang Rp 100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak. Uang itu diduga terkait dengan upaya agar mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK. (adi)

Tanggal: Rabu, 7 Juli 2010, 11:15 WIB
Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/162833-wali-kota-bekasi-datangi-kpk

Kasus Suap, KPK Tahan Satu Lagi Auditor BPK

VIVAnews – Hampir 12 jam diperiksa sebagai tersangka, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Enang Hermawan. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) Wilayah III ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus dugaan suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi itu usai diperiksa sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 22.20 WIB, Rabu 30 Juni 2010.

Enang yang mengenakan kemeja lengan panjang motif garis-garis warna merah biru begitu keluar dari KPK tidak mau berkomentar mengenai penahanannya.

Dia lebih memilih menghindari wartawan dengan menutupi wajahnya dengan jaket dan bergegas masuk mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ.

Sementara Kuasa hukum Enang, Christine Sutjipto juga enggan berkomentar terkait penahanan kliennya.

“Dibawa ke Polda Metro Jaya, pihak keluarga sudah menunggu di sana. Saya tidak mau komentar dulu, lebih lanjut sama Pak Junimat saja,” ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengumumkan bahwa Enang adalah tersangka terkait penerimaan suap dari Pemkot Bekasi untuk mendapatkan hasil audit laporan keuangan yang berkesimpulan wajar tanpa pengecualian.

Perbuatan Enang disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)

Tanggal: Kamis, 1 Juli 2010, 12:50 WIB
Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/161560-kasus-suap–kpk-tahan-auditor-bpk

KPK Periksa Empat Auditor BPK Jawa Barat

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap antara auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi. Hari ini KPK memeriksa empat auditor BPK dan tiga PNS Pemkot Bekasi.

“Mereka semua diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 Juli 2010.

Empat auditor BPK itu adalah Taufik Hidayat, Maria S, Yulia Helmi, dan Darmawan. Sednagkan tiga PNS Pemkot Jawa Barat yang diperiksa adalah Retno Yanto, Junaedi, dan Agus Darma.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ada dua auditor BPK Jawa Barat Enang Hermawan dan S. Sedangkan dua pejabat Pemkot Bekasi HL dan HS.

Endang dan S dijerat dengan Pasal Pasal 12a, atau Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan HS dan HL dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)

Tanggal: Kamis, 1 Juli 2010, 11:36 WIB
Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/161532-kpk-periksa-4-auditor-bpk-jawa-barat

Lagi, Tersangka Kasus Suap Pemkot Bekasi Ditahan

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Enang Hermawan. Sebelumnya, Enang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap auditor BPK Jabar oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Rabu (30/6) pukul 22.30 WIB, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Usai diperiksa selama 12 jam, tersangka keluar gedung KPK sambil menutupi wajahnya dengan jaket. Dia didampingi kuasa hukumnya, Christine Sutjipto.

Christine, urung berkomentar saat ditanya soal kemungkinan penangguhan penahanan kliennya. Pasalnya, penahanan tersangka EH masih dalam proses. Enang Hermawan merupakan tersangka keempat yang ditetapkan KPK untuk kasus serupa.

Dalam kasus itu, KPK meringkus saat transaksi penyerahan uang suap antara dua pejabat Pemkot Bekasi, yakni HL dan HS, dengan auditor BPK Jabar III Suharto. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang Rp272 juta.(RAS)

Tanggal: Kamis, 1 Juli 2010, 02:04 WIB
Sumber: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newscatvideo/hukum/2010/07/01/108213/Lagi-Tersangka-Kasus-Suap-Pemkot-Bekasi-Ditahan

KPK Tetapkan Lagi Auditor BPK Jadi Tersangka

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap antara auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.

“Satu lagi auditor BPK Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Juni 2010. Tersangka itu adalah Enang Hermawan (EH).

Menurut Johan, Enang dijerat dengan pasal 12a, atau pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat ini EH masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pekan lalu, KPK menangkap tangan dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan satu auditor BPK Jawa Barat. Ketiga tersangka kasus penyuapan itu adalah HS, pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, HL pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, dan S, pejabat BPK Jabar III.

Saat ini HS ditahan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Pusat, HL ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan S ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pejabat itu ditangkap penyidik KPK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin malam. S dan HS ditangkap pukul 19.45 WIB di rumah S di kawasan Lapangan Tembak, Cikutra, Bandung. Sedangkan HL ditangkap di Bekasi.

Saat penangkapan, penyidik menemukan uang Rp272 juta di lokasi. Sementara itu, uang Rp100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak. Uang itu diduga terkait dengan upaya agar mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK.

KPK menjerat HS dan HL dengan pasal 5 ayat (1)a atau pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan S dikenakan pasal 12a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanggal: Rabu, 30 Juni 2010, 19:00 WIB
Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/161408-kpk-tetapkan-lagi-auditor-bpk-jadi-tersangka